Perkembangan Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) termasuk didalamnya adalah asuransi syariah di Indonesia cukup
mengembirakan. Hal ini ditunjukkan tidak saja dengan bertambahnya beragam
lembaga, melainkan juga semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk beasuransi
syariah. Tentu saja, hal ini diperlukan komitmen bersama sesama stakeholders agar keberadan asuransi
syariah dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan asuransi—baik
asuransi jiwa ataupun umum.
Penguatan asuransi syariah dapat
dilakukan dengan dua cara. Pertama, adanya pengelolaan lembaga secara kredibel
dan akuntabel yang mampu memberikan kepercayaan terhadap masyarakat secara
luas. Kedua, kemampuan produk fikih dalam inovasi produk lembaga. Selama ini
persoalan fikiyah masih dipandang agak lebih lambat ketimbang praktik lembaga
kaeuangan, termasuk dalam asuransi syariah, sehingga menyebabkan adanya
anggapan bahwa fikih mengikuti praktik, bukan praktik yang harus mengikuti
fikih. Adanya bentuk sinergi produk fikih dan produk ini akan sangat sangat
membantu dalam inovasi produk asuransi syariah secara lebih kreatif, tanpa
harus bertabarakan dengan nilai luhur syariah. Memandang pentingnya produk
fikih, regulasi pemerintah dan produk lembaga asurasi syariah, maka program
studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto memasukkan
matakuliah Hukum Asuransi Syariah sebagai bagian matakuliah yang wajib diambil
oleh mahasiswa.
Mata kuliah ini
mempelajari aspek filosofis-normatif sampai dengan praktek yang berkaitan
dengan hukum asuransi syariah. Topik pembahasan yang akan dibahas dalam mata
kuliah ini diantaranya: sistem ekonomi dalam Islam dan maqashid asy syariah, hukum asuransi dalam pandangan Islam,
landasan hukum asuransi syariah, lembaga asuransi syariah, landasan
operasional, tujuan dan jenis asuransi syariah, pokok-pokok kelembagaan dalam
asuransi syariah, pemanfaatan dana, prospek dan tantangan dalam asuransi
syariah. Harapannya para
mahasiswa yang mengikuti matakuliah ini
dapat memahami konsep dan praktek asuransi syariah, sehingga mahasiswa mampu
memahami aspek-aspek normatif-yuridis, filosifis, teori dan praktek dari
asuransi syariah.
Referensi tambahan
Link Perusahaan Asuransi Syariah
dll.
Lembaga Fatwa dan Asosiasi
0 comments:
Posting Komentar