Hukum Asuransi Syariah

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk didalamnya adalah asuransi syariah di Indonesia cukup mengembirakan. Hal ini ditunjukkan tidak saja dengan bertambahnya beragam lembaga, melainkan juga semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk beasuransi syariah. Tentu saja, hal ini diperlukan komitmen bersama sesama stakeholders agar keberadan asuransi syariah dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan asuransi—baik asuransi jiwa ataupun umum. 

Penguatan asuransi syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, adanya pengelolaan lembaga secara kredibel dan akuntabel yang mampu memberikan kepercayaan terhadap masyarakat secara luas. Kedua, kemampuan produk fikih dalam inovasi produk lembaga. Selama ini persoalan fikiyah masih dipandang agak lebih lambat ketimbang praktik lembaga kaeuangan, termasuk dalam asuransi syariah, sehingga menyebabkan adanya anggapan bahwa fikih mengikuti praktik, bukan praktik yang harus mengikuti fikih. Adanya bentuk sinergi produk fikih dan produk ini akan sangat sangat membantu dalam inovasi produk asuransi syariah secara lebih kreatif, tanpa harus bertabarakan dengan nilai luhur syariah. Memandang pentingnya produk fikih, regulasi pemerintah dan produk lembaga asurasi syariah, maka program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto memasukkan matakuliah Hukum Asuransi Syariah sebagai bagian matakuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa.

Mata kuliah ini mempelajari aspek filosofis-normatif sampai dengan praktek yang berkaitan dengan hukum asuransi syariah. Topik pembahasan yang akan dibahas dalam mata kuliah ini diantaranya: sistem ekonomi dalam Islam dan maqashid asy syariah, hukum asuransi dalam pandangan Islam, landasan hukum asuransi syariah, lembaga asuransi syariah, landasan operasional, tujuan dan jenis asuransi syariah, pokok-pokok kelembagaan dalam asuransi syariah, pemanfaatan dana, prospek dan tantangan dalam asuransi syariah. Harapannya para mahasiswa yang mengikuti matakuliah ini dapat memahami konsep dan praktek asuransi syariah, sehingga mahasiswa mampu memahami aspek-aspek normatif-yuridis, filosifis, teori dan praktek dari asuransi syariah.

Referensi tambahan

Link Perusahaan Asuransi Syariah
 dll.

Lembaga Fatwa dan Asosiasi
Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Asuransi Nasional (DAN), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dll.


0 comments: