Tiap menjalani kehidupan kita
selalu membutuhkan aturan sebagai penanda kemana kita harus melangkah. Aturan
tersebut dapat tertulis ataupun tidak. Serta pemaknaan dan pemahaman mengenai
aturan tidak selalu memberikan pengekangan terhadap seseorang dalam melangkah.
Aturan sebenarnya lebih sebagai “penanda” atau “rambu” agar segala tindakan
kita semacam menemukan oase baru dalam perjalanan yang hendak kita lalui. Bahwa
perjalanan (melangkah) tidak boleh menimbulkan kerusakan, keresahan, kerugiaan,
ketakutan dan bermacam dampak terhadap diri kita maupun orang lain.
Membicarakan aturan dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara. Barangkali, kita akan menemukan sebuah cara
untuk membuat aturan secara lebih komprehensif dan tertata. Dalam terminologi
bahasa hukum hal tersebut dikenal dengan Legal Drafting. Secara luas pengertian
mengenai legal drafting adalah sebuah kegiatan hukum yang menghasilkan
keputusan tertentu. Namun, ada pula yang memberikan pengertian lain bahwa legal
drating adalah konsep dasar penyusunan perundang-undangan yang berisi naskah
akademik kajian ilmiah serta naskah awal peraturan perundang-undangan yang
diusulkan. Pada matakuliah Legal Drafting ini. Mahasiswa akan diajak
mendiskusikan mengenai beberapa hal diantaranya adalah: kedudukan hukum dan perundang-undangan, prinsip dan azas-azas
pembentukan perundang-undangan, prinsip-prinsip dalam penerapan hukum, hierarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia, lembaga-lembaga pembentuk peraturan
perundang-undangan, proses penyusunan peraturan perundang-undangan, teknik
penulisan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan hingga termasuk perjanjian
kerja.
Harapannya matakuliah ini bisa
banyak mendiskusikan secara lebih “nyaman” mengenai legal drafting
baik dari aspek landasan, konsep,
tujuan, sampai dengan praktek peraturan
perundang-undangan sehingga kelas (mahasiswa) mampu memahami dan mempraktikkan dalam bentuk simulasi.
Referensi tambahan :
0 comments:
Posting Komentar