Legal Drafting


Tiap menjalani kehidupan kita selalu membutuhkan aturan sebagai penanda kemana kita harus melangkah. Aturan tersebut dapat tertulis ataupun tidak. Serta pemaknaan dan pemahaman mengenai aturan tidak selalu memberikan pengekangan terhadap seseorang dalam melangkah. Aturan sebenarnya lebih sebagai “penanda” atau “rambu” agar segala tindakan kita semacam menemukan oase baru dalam perjalanan yang hendak kita lalui. Bahwa perjalanan (melangkah) tidak boleh menimbulkan kerusakan, keresahan, kerugiaan, ketakutan dan bermacam dampak terhadap diri kita maupun orang lain.

Membicarakan aturan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Barangkali, kita akan menemukan sebuah cara untuk membuat aturan secara lebih komprehensif dan tertata. Dalam terminologi bahasa hukum hal tersebut dikenal dengan Legal Drafting. Secara luas pengertian mengenai legal drafting adalah sebuah kegiatan hukum yang menghasilkan keputusan tertentu. Namun, ada pula yang memberikan pengertian lain bahwa legal drating adalah konsep dasar penyusunan perundang-undangan yang berisi naskah akademik kajian ilmiah serta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Pada matakuliah Legal Drafting ini. Mahasiswa akan diajak mendiskusikan mengenai beberapa hal diantaranya adalah: kedudukan hukum dan perundang-undangan, prinsip dan azas-azas pembentukan perundang-undangan, prinsip-prinsip dalam penerapan hukum, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, lembaga-lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan, proses penyusunan peraturan perundang-undangan, teknik penulisan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan hingga termasuk perjanjian kerja.

Harapannya matakuliah ini bisa banyak mendiskusikan secara lebih “nyaman” mengenai legal drafting baik dari aspek landasan, konsep, tujuan, sampai dengan praktek peraturan perundang-undangan sehingga kelas (mahasiswa) mampu memahami dan mempraktikkan dalam bentuk simulasi.

Referensi tambahan :



0 komentar: