Islam menganjurkan para
pemeluknya untuk merencanakan segala sesuatu secara lebih matang. Sebab proses
berencana merupakan bagian dari awal niat, yang dalam pandangan Islam sebagai
fondasi awal dalam tiap melakukan kegiatan. Terlebih lagi dalam melaksanakan
ibadah wajib yang sangat menganjurkan pentingnya niat. Maka, relasi kuat antara
berencana dan niat bisa kita pahami sebagai manajemen. Ada banyak pengertian tentang
manajemen itu sendiri. Secara istilah manajemen berasal dari bahasa inggris
yaitu management dengan kata kerja to manage artinya mengurusi.
Bahkan beberapa pakar memberikan pengertian terhadap manajemen sebagai proses
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan para anggota
organisasi/perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya dalam upaya mencapai
tujuan organisasi. Secara filosofis-normatif dalam Al Qur’an juga telah banyak
dianjurkan untuk memanajemen segala sesuatu. Misalnya, Allah menciptakan langit
dan bumi dengan hikmah (QS. Shaad: 27) atau anjuran bertakwa dan memperhatikan
perbuatan (QS. Al Hasyr: 18). Maka, upaya merencanakan (manajemen) kehidupan
itu menjadi sebuah “keharusan” agar segala bentuk kehidupan yang akan dijalani
dapat berjalan secara teratur.
Salah satu upaya merencana
tentang kehidupan sesuatu tersebut, hal ini dapat terlihat dalam pengelolaan
asuransi syariah. Mengapa asuransi? Karena, dalam kasus asuransi kita bisa
memahami dan mempraktikkan secara lebih jauh mengenai tujuan syariah yakni maqashid asy syariah diantaranya untuk
memelihara keberadaan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Landasan hukum
syar’i asuransi syariah ini didasarkan pada anjuran tolong menolong dalam
berbuat kebaikan dan takwa (QS. Al Maidah ayat 2). Dimana bentuk saling saling
tolong menolong (takaful) ditegakkan
atas tiga prinsip yakni: saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan
saling melindungi penderitaan orang lain. Kehadiran asuransi syariah dapat
menjadi salah satu jawaban dari upaya kehausan umat Islam yang selama ini
menghendaki adanya pengelolaan asuransi nir ribawi. Oleh, sebab itu asuransi syariah harus diberikan peranan
penting dan kepercayaan dalam mengelola dananya. Apalagi, cara pengelolaan
asuransi syariah dengan asuransi konvensional dapat terlihat dalam bentuk:
pengawasan dewan syariah, akad, investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran
klaim serta pembagian keuntungan (profit).
begitu pula dengan pola operasional asuransi syariah, dimana keberadaan sebuah
produk asuransi syariah dapat dilihat oleh dua unsur: pertama, produk asuransi
lewat unsur tabungan seperti, asurasi dana investasi, asuransi dana pendidikan,
asuransi dana siswa dan lainnya. Kedua, asuransi tanpa unsur tabungan seperti,
asuransi kecelakaan. Maka, adanya manajerial pengelolaan yang kredibel dan
akuntabel melalui lembaga atau perusahaan asuransi syariah akan menetukan
produk, sumber daya dan syiar syariah itu sendiri. Barangkali, itulah tantangan
yang harus dihadapi oleh semua lembaga keuangan syariah—tidak terkecuali
asuransi syariah itu sendiri.
Matakuliah Manajemen Asuransi Syariah ini mempelajari aspek manajerial yang
berkaitan dengan manajemen asuransi
syariah. Topik
pembahasan yang akan dibahas dalam mata kuliah ini diantaranya: lembaga keuangan syariah non-bank, produk
asuransi syariah, premi dalam asuransi syariah, pembayaran klaim dalam asuransi
syariah, perhitungan bagi hasil asuransi syariah, risiko pada asuransi syariah,
asosiasi asuransi syariah dan kunjungan lapangan pada lembaga asuransi syariah.
Harapannya para mahasiswa yang mengikuti matakuliah ini dapat memahami aspek manajerial
asuransi syariah, sehingga mahasiswa mampu memahami berbagai aspek kebijakan dalam manajemen
asuransi syariah.
Pemasana buku ajar "Manajemen Asuransi Syariah" :
1. Kontak penerbit Litera : 085226330202 (WA)
2. Tokopedia (klik sini)
3. Bukalapak (klik sini)
1. Kontak penerbit Litera : 085226330202 (WA)
2. Tokopedia (klik sini)
3. Bukalapak (klik sini)
0 comments:
Posting Komentar