Manajemen Asuransi Syariah

Islam menganjurkan para pemeluknya untuk merencanakan segala sesuatu secara lebih matang. Sebab proses berencana merupakan bagian dari awal niat, yang dalam pandangan Islam sebagai fondasi awal dalam tiap melakukan kegiatan. Terlebih lagi dalam melaksanakan ibadah wajib yang sangat menganjurkan pentingnya niat. Maka, relasi kuat antara berencana dan niat bisa kita pahami sebagai manajemen. Ada banyak pengertian tentang manajemen itu sendiri. Secara istilah manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu management dengan kata kerja to manage artinya mengurusi. Bahkan beberapa pakar memberikan pengertian terhadap manajemen sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan para anggota organisasi/perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Secara filosofis-normatif dalam Al Qur’an juga telah banyak dianjurkan untuk memanajemen segala sesuatu. Misalnya, Allah menciptakan langit dan bumi dengan hikmah (QS. Shaad: 27) atau anjuran bertakwa dan memperhatikan perbuatan (QS. Al Hasyr: 18). Maka, upaya merencanakan (manajemen) kehidupan itu menjadi sebuah “keharusan” agar segala bentuk kehidupan yang akan dijalani dapat berjalan secara teratur.

Salah satu upaya merencana tentang kehidupan sesuatu tersebut, hal ini dapat terlihat dalam pengelolaan asuransi syariah. Mengapa asuransi? Karena, dalam kasus asuransi kita bisa memahami dan mempraktikkan secara lebih jauh mengenai tujuan syariah yakni maqashid asy syariah diantaranya untuk memelihara keberadaan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Landasan hukum syar’i asuransi syariah ini didasarkan pada anjuran tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan takwa (QS. Al Maidah ayat 2). Dimana bentuk saling saling tolong menolong (takaful) ditegakkan atas tiga prinsip yakni: saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan saling melindungi penderitaan orang lain. Kehadiran asuransi syariah dapat menjadi salah satu jawaban dari upaya kehausan umat Islam yang selama ini menghendaki adanya pengelolaan asuransi nir ribawi. Oleh, sebab itu  asuransi syariah harus diberikan peranan penting dan kepercayaan dalam mengelola dananya. Apalagi, cara pengelolaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional dapat terlihat dalam bentuk: pengawasan dewan syariah, akad, investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran klaim serta pembagian keuntungan (profit). begitu pula dengan pola operasional asuransi syariah, dimana keberadaan sebuah produk asuransi syariah dapat dilihat oleh dua unsur: pertama, produk asuransi lewat unsur tabungan seperti, asurasi dana investasi, asuransi dana pendidikan, asuransi dana siswa dan lainnya. Kedua, asuransi tanpa unsur tabungan seperti, asuransi kecelakaan. Maka, adanya manajerial pengelolaan yang kredibel dan akuntabel melalui lembaga atau perusahaan asuransi syariah akan menetukan produk, sumber daya dan syiar syariah itu sendiri. Barangkali, itulah tantangan yang harus dihadapi oleh semua lembaga keuangan syariah—tidak terkecuali asuransi syariah itu sendiri.


Matakuliah Manajemen Asuransi Syariah ini mempelajari aspek manajerial yang berkaitan dengan manajemen asuransi syariah. Topik pembahasan yang akan dibahas dalam mata kuliah ini diantaranya: lembaga keuangan syariah non-bank, produk asuransi syariah, premi dalam asuransi syariah, pembayaran klaim dalam asuransi syariah, perhitungan bagi hasil asuransi syariah, risiko pada asuransi syariah, asosiasi asuransi syariah dan kunjungan lapangan pada lembaga asuransi syariah. Harapannya para mahasiswa yang mengikuti matakuliah ini dapat memahami aspek manajerial asuransi syariah, sehingga mahasiswa mampu memahami berbagai aspek kebijakan dalam manajemen asuransi syariah.

Pemasana  buku ajar "Manajemen Asuransi Syariah" : 
1. Kontak penerbit Litera : 085226330202 (WA)
2. Tokopedia (klik sini)
3. Bukalapak  (klik sini)





0 komentar: