Apresiasi mendalam layak kita sematkan pada keputusan pemerintah yang akhirnya memangkas pajak royalti penulis menjadi 1,5% dari yang semula mencekik di angka 15%. Bagi para pejuang literasi, kebijakan ini tentu menjadi sebuah kabar yang sangat menggembirakan. Bagaimana tidak? Selama ini, rantai industri perbukuan seolah menempatkan penulis di posisi yang paling rentan dan kerap "tersakiti". Perjalanan sebuah buku lahir ke dunia bukanlah proses yang instan. Seorang penulis harus melewati fase riset yang melelahkan, memeras ide, menyusun kata demi kata, hingga akhirnya memberanikan diri mengirimkan naskah tersebut ke meja redaksi penerbit—sebuah pertaruhan besar yang hasilnya bisa berakhir dengan penerimaan yang manis atau penolakan yang getir.
Penderitaan penulis tidak berhenti sampai di sana. Setelah naskah berhasil menembus dapur penerbitan dan naik cetak, tantangan komersial langsung menghadang. Buku-buku tersebut harus melewati sistem konsinyasi yang panjang dengan pihak distributor sebelum bisa nangkring di rak-rak toko buku. Ketika buku akhirnya berhasil terjual, hasil keringat yang termanifestasi dalam bentuk royalti pun masih harus dipotong pajak. Namun, di atas semua kerumitan birokrasi dan bagi hasil tersebut, ada satu kenyataan pahit yang paling menyebalkan dan menguras emosi: pembajakan buku.
Sangat ironis melihat sebuah karya yang ditulis dengan air mata dan dedikasi berbulan-bulan, justru dibajak secara brutal hanya dalam hitungan minggu setelah resmi diluncurkan. Dengan sangat mudah, versi bajakan ini bertebaran di berbagai platform toko online dan TikTok Shop dengan harga yang miring dan tidak masuk akal. Dalam lingkaran setan ini, penerbit jelas menelan kerugian besar, dan pihak yang paling hancur tentu saja adalah sang penulis itu sendiri. Oleh karena itu, di samping memberikan kelonggaran pajak, pemerintah sudah sepatutnya mulai fokus, serius, dan bertindak tegas dalam memberantas praktik pembajakan yang kian terang-terangan ini. Jika hulu pajaknya diperbaiki namun hilir pembajakannya dibiarkan bocor, maka kesejahteraan yang dicitakan akan tetap menjadi angan-angan.
Tentu saja, kita tetap harus bersyukur dan merayakan penurunan pajak royalti ini sebagai sebuah langkah maju. Walaupun kita semua tahu, bagi para penulis pemula, akumulasi royalti yang diterima setelah pemotongan pajak terbaru ini tetap belum bisa digunakan untuk membeli kapal pesiar mewah, apalagi kapal perang megah seperti yang kerap dipamerkan oleh tokoh-tokoh dunia sekelas Donald Trump. Namun, setidaknya sisa royalti tersebut masih cukup ramah di kantong untuk sekadar membeli beberapa porsi kapal selam—versi kuliner pempek khas Palembang yang hangat dan mengenyangkan.
Disadari atau tidak. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa belum banyak penulis di negeri ini yang bisa hidup mapan, sejahtera, dan menggantungkan seluruh roda ekonominya hanya pada satu-satunya profesi sebagai penulis buku. Menjadikan menulis sebagai sandaran hidup utama di tengah iklim industri perbukuan yang masih dirundung oleh kegilaan pembajakan adalah sebuah perjudian nasib yang sangat berani. Insentif pajak 1,5% ini adalah oase kecil yang menyegarkan, namun perjuangan sejati untuk menyelamatkan ekosistem literasi kita dari jarahan para pembajak masih merupakan perjalanan panjang yang harus terus kita kawal bersama.

0 comments:
Posting Komentar